TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yakin kurikulum 2013 dapat dilaksanakan pada 15 Juli mendatang.
Penerapan kurikulum itu akan dilakukan secara bertahap dan terbatas yang
didasarkan pada klasifikasi sekolah.
"Cakupan tersebut turun dari rencana semula 102.453 sekolah
menjadi 6.325 sekolah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh dalam
rapat kerja dengan Komisi X, Senin (20/5/2013) malam.
Nuh menjelaskan sekolah yang akan menggunakan kurikulum 2013
terbagi dalam tiga kriteria. Pertama, kesiapan sekolah diprioritaskan eks RSBI
(Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dan yang berakreditasi A. Kedua,
sekolah-sekolah yang memenuhi syarat keterjangkauan disribusi buku.
"Kita belum bisa melaksanakan tender buku jauh sebelum hari
H. Dari situlah kita ambil cara terdekat yang distribusi cepat," kata M.
Nuh
Nuh mencontohkan untuk provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang yang
akan menerima kurikulum 2013 yakni sekolah yang dengan dengan ibukota provinsi.
Nuh mengungkapkan jika distribusi buku dilakukan ke sekolah-sekolah
yang membutuhkan waktu selama 1-2 hari itu akan menimbulkan persoalan baru.
Terakhir sekolah-sekolah tersebut harus memenuhi syarat basis provinsi bukan
lagi wilayah kabupaten.
"Misalnya Aceh, mana saja yang kita ambil kabupaten/kota yang
bisa dijangkau dan memudahkan distribusi buku. Kita belum bisa melaksanakan
tender buku jauh sebelum hari. Dari situlah kita ambil cara terdekat yang
distribusi cepat," imbuhnya.
Selain itu, kurikulum 2013 juga mengalami penurunan anggaran dari
yang direncanakan sebesar Rp 2,49 triliun menjadi hanya Rp 829,42 miliar.
Nuh menyebut besaran anggaran tersebut telah disusun berdasarkan saran Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"BPKP telah mengevaluasi sasaran dan kegiatan terkait
anggaran implementasi kurikulum 2013 dengan kesimpulan kegiatan implementasi
kurikulum 2013 dapat dilaksanakan," pungkasnya.
Sedangkan kesimpulan rapat yakni Komisi X mendesak Mendikbud RI
untuk segera menyampaikan perubahan anggaran kurikulum 2013 sebesar Rp
829.427.325.000 disertai dengan lampiran alokasi rincian anggaran
kurikulum 2013 per kegiatan dalam bentuk RKA-K/L untuk menjadi bahan kajian
dalam pengambilan keputusan Panja Kurikulum 2013 paling
lambat tanggal 23 Mei 2013.
"Dengan catatan, F-PKS tidak setuju dengan penentuan waktu
paling lambat tanggal 23 Mei 2013. F-PPP mengusulkan secepatnya," kata
pimpinan rapat Asman Abnur.
Asman juga mengatakan terhadap paparan Mendikbud tentang persiapan
implementasi kurikulum 2013, Komisi X menegaskan dan memberikan catatan.
"Kemdikbud
RI agar menyampaikan kelengkapan dokumen kurikulum 2013 kepada Komisi X DPR R.
Kemdikbud RI agar menyampaikan data sasaran sekolah implementasi kurikulum 2013
kepada Komisi X dengan mempertimbangkan kriteria yang telah ditetapkan,"
kata Wakil Ketua Komisi X itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar